WAY KANAN – Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) Blambangan Umpu menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) tingkat kecamatan pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati kabupaten Way Kanan tahun 2024.
Rapat itu berlangsung di Aula Kecamatan Blambangan Umpu Way Kanan, Selasa (06/08/2024).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh ketua dan di dampingi oleh anggota PPK kecamatan Blambangan Umpu serta di hadiri oleh camat Blambangan Umpu beserta jajarannya dan panwascam Blambangan Umpu juga jajarannya.
Ketua PPK Arbie Dharma Saputra mengatakan guna memastikan keakuratan dan validitas data pemilih yang akan digunakan dalam pemilihan serentak tahun 2024 maka jajarannya melakukan langkah ini.
Tujuannya, agar tidak ada warga yang berhak memilih yang tidak dicatat ataupun sebaliknya, termasuk adanya pemilih ganda yang tercatat lebih dari sekali.
“Hal ini penting dilakukan untuk mencegah terjadinya kondisi atau ketidakakuratan data yang dapat berdampak pada hasil pemilihan. Oleh karena itu, partisipasi aktif dari berbagai pemangku kepentingan sangat diperlukan demi memperkuat legitimasi proses pemutakhiran data pemilih,” kata Arbie.
Dia menambahkan rapat pleno terbuka ini juga menjadi sarana untuk mensosialisasikan hasil pemutakhiran daftar pemilih kepada masyarakat.
Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui dan memahami proses yang telah dilakukan untuk memastikan bahwa daftar pemilih yang digunakan sudah valid dan terpercaya.
Transparansi ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pilkada di Kabupaten Way Kanan.
Dari hasil rapat pleno PPK tingkat Kecamatan Blambangan Umpu terdapat sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari 13 kampung dan kelurahan di Kecamatan Blambangan Umpu sebanyak 51 TPS.
Kemudian jumlah pemilih laki-laki sebanyak 13.295 pemilih, jumlah pemilih perempuan sebanyak 12.759 pemilih,
Jadi seluruh total pemilih di kecamatan Blambangan Umpu sebanyak 26.054.
dituangkan ke dalam Berita Acara Nomor 06/PL.2.1-BA/1808.01/2024 .
“Tahapan ini merupakan wujud komitmen penyelenggara pemilu dalam menyelenggarakan penyelenggaraannya secara profesional dan akuntabel. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada pantarlih yang semua berkerja sama, “ucapnya.
Selanjutnya, melalui pelibatan berbagai pihak yang dilakukan secara terbuka, diharapkan tidak ada pihak yang merasa dirugikan atau dicurangi sehingga dapat dipastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat memiliki hak pilih yang sama
“Dan kami juga mengucapkan terima kasih kepada pantarlih yang semua bekerja sama,”pungkasnya. (Apriyadi)