BANDARLAMPUNG — Ditreskrimum Polda Lampung mengamankan pelaku yang melawan petugas dengan membawa senjata tajam (sajam) saat melaksanakan patroli di malam hari.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 28 Januari 2024 (malam), bertempat di Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Sawah Lama, Bandar Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi menjelaskan peristiwa itu terjadi sekitar pukul 00:30 WIB.
Saat itu anggota tim patroli Ditreskrimum Polda Lampung melintas di Antasari melihat ada perkelahian sekelompok anak remaja.
“Akhirnya anggota Ditreskrimum Polda Lampung melerai dan mengamankan salah satu remaja yang melakukan pemukulan kepada remaja lainnya,” ucap Umi Selasa (30/1).
Saat dilerai salah seorang anggota polisi dipukul pada bagian wajah kiri.
Pelaku adalah seorang pria berinisial H (44) dengan maksud membela menggunakan tangan, sehingga seorang anak remaja yang melakukan pemukulan tersebut berhasil melarikan diri.
Didapatkan senjata tajam jenis menyerupai keris berbahan besi bergagang kayu warna hitam berukuran kurang lebih 10 centimeter yang dibawanya saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku pemukulan.
“Saat diamankan ia menjelaskan senjata tersebut untuk menjaga diri dan juga menakuti orang, pada saat itu reflek memukul anggota yang melaksanakan tugas dengan maksud menolong remaja yang telah diamankan oleh pihak kepolisia,” jelas Umi.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu bilah senjata tajam jenis menyerupai keris berbahan besi bergagang kayu dengan bersarung kayu warna hitam berukuran kurang lebih 10 cm dan satu tas selempang warna hitam.
Terduga dipersangkakan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, tentang penyalahgunaan senjata tajam dan Pasal 212 KUHPidana tentang melawan pegawai negeri (personil polri) yang sedang bertugas dengan Ancaman hukuman dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun penjara,” pungkasnya. (San/*)