Bandarlampung – Sekretariat Bersama (Sekber) tiga Asosiasi Perusahaan Media Konstituen Dewan Pers di Provinsi Lampung kembali menggelar sarasehan jilid II.
Sekber ini terdiri dari Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI).
Sarasehan jilid II membahas terkait pendapatan asli daerah (PAD) di Provinsi dengan tema Pajak Digali, Pajak Dikepul, Lalu?.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung Saipul mengatakan, pemerintah telah menyiapkan strategi untuk memaksimalkan PAD melalu pajak kendaraan bermotor.
Strategi tersebut salah satunya terdapat keringanan bagi kendaraan yang memiliki tunggakan pajak selama satu hingga lima tahun.
“Konsepnya adalah pemilik kendaraan hanya diwajibkan membayar pajak berjalan satu tahun ditambah 50 persen dari nilai pajak tahun berjalan sebagai pengganti tunggakan,” katanya saat menyampaikan materi dalam acara sarasehan jilid II, di Aula Perpustakaan Daerah Provinsi Lampung, Rabu (10/6).
Dia melanjutkan, pemerintah juga memberikan penghargaan kepada wajib pajak yang selama ini patuh membayar PKB, berupa diskon pajak mulai dari 5 persen hingga 25 persen.
Diskon sebesar 5 persen diberikan kepada wajib pajak yang membayar PKB tepat waktu. Sementara diskon 15 persen diberikan kepada pemilik kendaraan yang tercatat membayar pajak secara berturut-turut selama empat tahun di Provinsi Lampung.
Adapun diskon 20 persen diberikan kepada wajib pajak yang konsisten membayar PKB selama empat tahun berturut-turut dan memiliki kendaraan berusia di atas 10 tahun. Sedangkan diskon tertinggi sebesar 25 persen diberikan kepada wajib pajak yang tidak pernah menunggak selama empat tahun berturut-turut dengan usia kendaraan lebih dari 15 tahun.
Pemprov Lampung juga memberikan insentif untuk proses balik nama dan mutasi kendaraan dalam daerah. Pemilik mobil memperoleh diskon PKB tahun berjalan sebesar 25 persen, sedangkan pemilik sepeda motor mendapatkan diskon sebesar 50 persen.
Bagi kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke Provinsi Lampung, pemerintah memberikan diskon pajak sebesar 50 persen pada tahun pertama dan 50 persen pada tahun kedua. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan validitas data kendaraan yang beroperasi di Lampung sekaligus memperluas basis penerimaan daerah.
Dia menegaskan, saat ini pendapatan Pemerintah Provinsi Lampung telah melampaui sebesar 54 persen dari jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Harapannya, dengan adanya diskon dan riwerd bagi taat pajak ini, ke depannya masyarakat dapat berlomba-lomba untuk membayar pajak, dan tentunya akan menambah pendapatan daerah,” harapnya.
Di tempat yang sama, Perwakilan Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Lampung Kompol Juli mengatakan, terkait pajak kendaraan, pihak kepolisian juga memiliki tugas dan tanggung jawab agar masyarakat sadar taat pajak.
Namun, pihak kepolisan tidak mendata bagi siapa yang taat pajak, melainkan melakukan pendataan kendaraan yang tervalidasi dalam kepemilikan surat tanda nomor kendaraan (STNK)
“Jadi, kaitannya polisi terutama di dalam Samsat itu adalah untuk memberikan keabsahan kendaraan. Pemilik kendaraan itu wajib melakukan registrasi 5 tahun sekali,” tegasnya.
Lanjutnya, bagi pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang yang lebih selama 5 tahun, maka keabsahan kendaraan tersebut tidak tervalidasi lagi di dalam database kepolisian.
“Jadi, ketika pemilik kendaraan sudah mati pajak selama 5 tahun, maka diharuskan registrasi ulang, jika tidak melaksanakan registrasi maka keabsahan surat akan hilang dari database kepolisian,” jelasnya.
Menurutnya, terkait ketaatan pajak ataupun registrasi Kepemilikan kendaraan memang jauh tertinggal dibandingkan negara maju.
Negara Indonesia, terkhususnya di Lampung, sumberdaya manusia juga belum bisa disamakan.
“Di luar negeri ada batas usia kendaraan, jika kendaraan lewat 10 tahun maka akan dihanguskan sementara di negara kita kalau melihat kendaraan lebih dari 10 tahun masih beroperasi,” tutupnya. (*)


