Jasa Raharja Keluarkan Kebijakan Baru Terkait Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalulintas

by

Bandarlampung, Referensimu.com — Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Lampung tahun 2025 telah berlangsung sejak 1 Mei 2025 hingga 31 Juli 2025 mendapat.

Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari Jasa Raharja menjadi keluhan wajib pajak yang mengikuti program pemutihan PKB.

Itu karena diawal program pemutihan PKB ini, SWDKLLJ hanya diberi keringanan denda tahun-tahun sebelum. Sedangkan pokok hutang dan denda tahun berjalan SWDKLLJ tetap dibayar.

Banyaknya keluhan ini ditindak lanjuti oleh Jasa Raharja mengeluarkan kebijakan baru terkait pembayaran SWDKLLJ mulai berlaku, Kamis 8 Mei 2025.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) PT Jasa Raharja Lampung, Zulham Pane pada konferensi pers bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung dan Ditlantas Polda Lampung, pada Kamis 8 Mei 2025.

Kata Zulham Pane, wajib pajak yang mengikuti program pemutihan PKB mulai hari ini diberi keringanan tambahan berupa pembebasan tunggakan pokok SWDKLLJ 2023 kebawah.

Sehingga wajib pajak cukup membayar tunggakan SWDKLLJ tahun 2023 keatas dan membayar denda tunggakan tahun berjalan.

“Jadi yang dibayar adalah SWDKLLJ tahun 2023 keatas dan denda tahun berjalan, denda tahun sebelum-sebelumnya dihapuskan,” ujar Zulham Pane.

Untuk denda tahun berjalan, Zulham Pane menyebut tidak dapat hapuskan karena menjadi kewenangan Kementerian Keuangan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 16 Tahun 2017.

Oleh karena itu, denda tahun berjalan dan pokok SWDKLLJ tahun berjalan serta tahun pertama keterlambatan tetap harus dibayar.

“Sesuai dengan peraturan menteri keuangan nomor 16 tahun 2017 denda tahun berjalan tidak bisa dihapuskan oleh direksi jasa raharja karena yang berhak mengeluarkan dalam hal ini adalah kementerian keuangan,” terangnya.

Pada kesempatan tersebut, Zulham Pane, memberikan contoh jika kendaraan mati pajak sejak 1 Mei 2020, maka pemilik cukup membayar pokok SWDKLLJ tahun 2023 dan 2024, serta denda tahun berjalan.

Untuk pokok dan denda SWDKLLJ dari tahun 2020 hingga 2022 dibebaskan.

“Misalnya kendaraan jatuh tempo 1 Mei dan dibayar tanggal 7, maka dia bayarnya dua tahun, yaitu 2024 dan 2025, tapi kalau bayar sebelum jatuh tempo dia bayar 3 tahun,” tuturnya.

“Tadi pagi sudah ada yang melakukan registrasi di samsat dan alhamdulillah sudah berhasil jadi nanti bisa di cek implementasi nya dilapangan,” sambungnya.

Lanjut Zulham Pane, besaran SWDKLLJ mengikuti kategori kendaraan dan batas maksimal Rp 160 ribu per tahun untuk kendaraan truk

Sedangkan, untuk besaran SWDKLLJ denda dihitung progresif berdasarkan waktu keterlambatan, mulai dari 25 persen untuk 1–90 hari, 50 persen untuk 91–180 hari dan seterusnya 100 persen dari pokok.

Ditempat yang sama Kepala Bapenda Lampung, Slamet Riadi mengatakan, didalam program pemutihan PKB terdapat tiga komponen yang terlibat yaitu Bapenda, Kepolisian, dan Jasa Raharja.

“Jadi dalam pembayaran pajak terdapat tiga komponen, itu yang harus dibayar maka disebutlah samsat atau sistem administrasi satu atap,” ujar Slamet Riadi.

“Untuk Bapenda atau Pemprov Lampung pemutihan ini cukup bayar satu tahun berjalan jadi berapapun tunggakannya,” sambungnya.

Menurutnya, hingga 5 Mei kendaraan yang sudah mengikuti pemutihan pajak sebanyak 25.718 unit dengan rincian roda dua 19.215 dan roda empat 6.503 unit.

Slamet Riadi menambah, jika program pemutihan berlangsung dari Senin sampai Sabtu.

“Jadi samsat Sabtu tetap buka layanan setengah hari. Masyarakat jadi bisa datang di hari Sabtu,” terangnya.

Diketahui, tarif PNBP penerbitan STNK, STCK, TNKB, BPKB, Mutasi sesuai dengan PP no 76 tahun 2020 :

1. Penerbitan surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK), kendaraan bermotor roda dua atau tiga baru per penerbitan Rp 100 ribu dan perpanjangan per 5 tahun Rp 100 ribu. Kendaraan roda empat atau lebih batu per penerbitan Rp 200 ribu dan perpanjangan per 5 tahun Rp 200 ribu.

2. Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor (STCK) kendaraan bermotor roda dua dan tiga per penerbitan setiap kendaraan Rp 25 ribu dan roda empat atau lebih per pemerintah setiap kendaraan Rp 50 juta.

3. Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) kendaraan bermotor roda empat atau tiga per pasang Rp 60 ribu dan kendaraan roda empat atau lebih per pasang Rp 100 ribu.

4. Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor (TCKB) kendaraan roda dua atau tiga per pasang Rp 60 ribu dan roda empat atau lebih per pasang Rp 100 ribu.

5. Penerbitan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) kendaraan roda dua atau tiga baru per penerbitan Rp 225 ribu dan ganti pemilik per penerbitan Rp 225 ribu. Kendaraan roda empat atau lebih baru dan ganti pemilik per penerbitan Rp 375 juta.

6. Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah kendaraan roda dua atau tiga per penerbitan Rp 150 ribu dan roda empat dan lebih per penerbitan Rp 250 ribu.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *