Proses Tender Pekerjaan Barang dan Jasa Dinas Pendidikan Pesawaran Diduga Melanggar Perpres

by

Pesawaran, Referensimu.com — Proses tender pekerjaan barang dan jasa Tahun 2023 lalu pada Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran diduga adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya.

Pasalnya, tender itu prosesnya tak wajar, karena hanya membutuhkan waktu tiga hari. Di sisi lain penetapan pemenang tender dilakukan pada hari libur, yaitu pada Tanggal 15 sampai dengan 17 Juli 2023.

Humas Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, DPD Provinsi Lampung Febriansyah mengatakan bahwa pelaksanaan tender ini diduga dikondisikan dan dipaksakan.

“Tender ini dimulai pada hari libur. Seharusnya, tender tersebut dimulai pada Senin nya, pada saat hari kerja,” ungkapnya saat singgah di Kantor Forum Komunikasi Wartawan kabupaten Pesawaran (FKWKP) Minggu (27/10/2024).

Dia menambahkan, dugaan pelanggaran dalam proses penetapan tender itu melanggar Perpres NO 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana telah diubah dengan perpres nomor 12 tahun 2021 dan peraturan lembaga kebijakan pengadaan/ jasa pemerintah, dan adanya indikasi, korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang di lakukan dalam pemilihan penyedia dimana perusahaan yang memasukkan penawaran hanya beberapa perusahaan saja dan di indikasikan terjadi kecurangan.

“Dalam pelaksanaan tender, perusahaan dengan penawaran terendah digugurkan tanpa alasan tidak logis, karena gugurnya calon pemenang/ penyedia justru tidak menghadiri undangan verifikasi yang di lakukan pokja, namun perusahan yang gugur malah menjadi pemenang pada paket pekerjaan lain dengan harga termahal/ tertinggi,” ujarnya.

Terkait dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa dengan metode tender cepat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran Anggaran 2023, dan menindak lanjut instruksi Presiden RI, sebagai lembaga sosial kontrol dan organisasi masyarakat GRIB jaya akan menindak lanjuti dan mengawal dugaan temuan penyimpangan pada Dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten Pesawaran.

“Kami sebagai organisasi masyarakat, juga sebagai lembaga kontrol, akan menindak lanjuti temuan ini, dan akan mengawal adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan tender cepat disdik pesawaran, dan melaporkan temuan hingga APH, bahkan ke KPK,” pungkas Febri.(Ron).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *