TUBABA, REFERENSIMU.COM – Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) berkomitmen untuk meningkatkan transapransi dan akuntabilitas transaksi pemerintah melalui penerapan sistem digitalisasi di sektor pajak maupun retribusi daerah.
Komitmen tersebut ditunjukkan melalui pelaksanaan High Level Meeting (HLM) Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD).
Tubaba perlu meningkatkan digitalisasi pembayaran pada beberapa retribusi daerah yang pembayarannya masih melalui teller/loket bank, selain itu memperkuat pelaporan kegiatan yang telah dilakukan TP2DD ke Pemerintah Pusat, demikian disampaikan oleh Alex Kurniawan, Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Lampung.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tubaba akan bersinergi dengan BI untuk memasifkan digitalisasi. Pj. Bupati Kabupaten Tubaba Drs. M. Firsada, M.Si, menegaskan bahwa digitalisasi akan meningkatkan transparansi dan akuntanbilitas Pendapatan Daerah Tubaba sehingga meningkatkan kepercayaan Masyarakat terhadap Pemerintah Daerah (Pemda).
Tubaba segera menerapkan rekomendasi yang telah disampaikan oleh BI terkait program sosialisasi, penerapan e-retribusi terutama retribusi pasar, dan penerbitan kebijakan lanjutnya.
Berdasarkan hasil evaluasi Indeks Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (IETPD) Kabupaten Tubaba di Semester II Tahun 2023, Kabupaten Tubaba sudah berada di tahap Digital dan memperoleh kenaikan peringkat dari semester sebelumnya. Hal tersebut didukung
oleh ketersediaan kanal digital yang lengkap, infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, serta kebijakan yang memadai. Namun Kabupaten Tubaba perlu memperkuat realisasi penerimaan pendapatan daerah melalui kanal pembayaran digital mengingat masih besarnya dominasi pembayaran non QRIS.
Dalam rangka mendorong percepatan digitalisasi derah di Kabupaten Tubaba, telah diterapkan penerimaan pajak berbasis biling center demikian disampaikan Direktur PT. FTF Globalindo, Bangun Jocelyn Tobing jocelyn menambahkan, bahwa aplikasi Sistem Pelayanan Pajak Elektronik (SAPEN) yang berbasis billing center merupakan aplikasi laporan terintegrasi dengan pembayaran digital menggunakan QRIS yang dikoneksikan dengan dashboard monitoring secara real time.
Dalam tahap proses untuk Turut hadir dalam HLM tersebut yaitu perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tubaba. Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Adiarebi, S.H yang menjelaskan, bahwa penerapan teknologi dalam implementasi (Elektronifikasi Transaksi Pendapatan Daerah) ETPD memerlukan landasan hukum agar tercipta transparansi, akuntabilitas, peningkatan kinerja pengelolaan pajak dan retribusi daerah. Adiarebi menambahkan bahwa Pemerintah Daerah dapat bersinergi dengan Kejaksaan.
Negeri terkait sosialisasi/edukasi, konsultasi dan pendampingan hukum dalam penerapan digitalisasi serta monitoring/evaluasi, di Aula Pemda Kabupaten Tubaba, kegiatan HLM TP2DD Kabupaten Tubaba dihadiri oleh PJ Bupati Tubaba, kmisi III DPRD Kabupaten Tubaba, Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Lampung, Kepala Kejaksaan Kabupaten Tubaba, BPD Lampung serta OPD terkait di Kabupaten Tubaba dan Seluruh pihak berkomitmen untuk mempercepat perluasan digitalisasi daerah di Kabupaten Tubaba. (*).