LAMPUNG UTARA, – Satu dari dua orang pelaku pencurian dengan kekerasan, atau kerap di sebut begal, berhasil diamankan anggota Polres Lampung Utara, Rabu 5 Juni 2024.
Dalam melancarkan aksinya, kedua pelaku berboncengan menggunakan motor. Satu berperan sebagai pengendara motor dan satu rekannya menakuti korban dengan alat menyerupai senjata api.
Saat kejadian, korban yang diketahui pelajar SMK ingin berangkat dari rumah hendak sekolah, dan melintas di wilayah desa bandar Rejo Muara Sungkai, Lampung Utara. Korban dipepet pelaku dan terjatuh. Hingga motor beat milik korban berhasil dibawa pelaku.
Dari kejadian itu, jajaran Polres Lampung Utara melakukan penyelidikan dan mengetahui pelaku ada di wilayah Bandar Jaya.
“Kita lakukan penggerebekan dan tersangka melakukan perlawanan aktif. Pelaku ditangkap di Bandar Jaya Lampung Tengah,” jelas Kasat Reskrim Iptu. Steff Boyoh,S.Trk., diwakili Kanit I Pidana Umum (Pidum) Aiptu. Ermawi, kepada media ini, Rabu 5 Juni 2024.
Saat diamankan, pelaku Zalfikal (22) warga Kecamatan Bunga Mayang, Lampung Utara, dihadiahi timah panas di bagian kaki sebelah kanan, karena melakukan perlawanan.
“Pelaku dikenakan pasal 365 KUHAP, dengan ancaman 9 tahun penjara. Untuk satu orang sementara kita teruskan DPO, identitas sudah kita ketahui” ucap dia.
Sementara Zalfikal (22) salah satu pelaku diamankan mengaku sebagai warga Bunga Mayang, dirinya berperan membawa motor.
“Tugas saya bawa motor sama kawan. Begitu dekat kawan saya ambil kunci motor, nodong pake senjata. Kejadian itu seminggu yang lalu” kata dia.
Rencananya, motor tersebut akan dijual sebesar Rp. 7.900.000, dan saat ini motor itu dibawa oleh temannya yang kabur. (Berkhin)