MESUJI – Kejaksaan Negeri Mesuji melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman kantor Kejari setempat, Desa Brabasan, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, Selasa 04-Juni-2024.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Mesuji, Azy Tyawardhana, S.H., M.H. mengatakan, sebagaimana salah satu tugas dan wewenang Kejaksaan berdasarkan UU No 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yakni melaksanakan Putusan Pengadilan Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap.
Pada hari ini Kejaksaan Negeri Mesuji melaksanakan eksekusi terhadap 42 (Empat puluh dua) putusan yang telah berkekuatan hukum tetap antara lain; narkotika sebanyak 30 perkara; pencurian sebanyak 3 perkara, sajam/senpi sebanyak 3 perkara, penyalahgunaan obat terlarang/UU Kesehatan sebanyak 3 perkara, pencabulan sebanyak 2 perkara, pembunuhan sebanyak 1 perkara.
“Bahwa terhadap tindak pidana narkotika jenis shabu terdapat 22,053 gram. Sedangkan terhadap narkotika jenis ekstasi terdapat 11 butir. Selain itu, terdapat 219 (Dua ratus sembilan belas) butir pil Hexymer yang juga dilakukan pemusnahan sebagaimana putusan Pengadilan Negeri yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Dijelaskanya, bahwa terhadap seluruh barang bukti yang dimusnahkan dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan menggunakan palu, dipotong menggunakan alat pemotong besi dan diblender dengan dicampurkan cairan pembersih lantai.
Kegiatan pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Mesuji Azy Tyawardhana, S.H., M.H. dan dihadiri Kapolsek Tanjung Raya IPTU Bambang Priantoro, Danramil 426-01/Mesuji Mayor Inf Sutoto, Seluruh Kasi, Kasubag, Kasubsi, Jaksa Fungsional, dan seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Mesuji. (Suheri)