Suara Caleg Supriyadi Diisukan Bermasalah, Ini Kata Kuasa Hukum

by

PESAWARAN – Maraknya isu akan dibuka kotak suara dan penghitungan kembali surat suara di TPS 9 Desa Taman Sari, Nurul Hidayah Kuasa Hukum Supriyadi caleg nomor urut 1 DPRD Kabupaten Pesawaran Dapil 1 Kecamatan Gedong Tataan angkat bicara, Rabu (28/02/2024)

Hal itu disampaika Nurul Hidayah setelah mendapatkan kuasa dari Supriyadi untuk mendampingi permasalahan tersebut.

Nurul Hidayah mengatakan ada dugaan tidak terima dengan hasil rekapitulasi suara yang sudah dihitung beberapa hari yang lalu.

“Salah satunya caleg berinisial HR yang juga sama-sama diusung dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan dapil yang sama yaitu Dapil 1,” ucapnya.

“Penghitungan pleno Supriyadi mendapatkan 1.819 suara, sedangkan caleg dibawahnya mendapatkan 1.776 Suara, dengan selisih 43 suara, hal ini yang dimungkinkan tidak terimanya HR atas perolehan tersebut,”tambahnya.

Maka dari itu, ada beberapa kronologi yang perlu disampaikan kepada masyarakat yaitu pertama bahwa pada tanggal 14 Februari 2024 telah dilaksanakan Pemilihan Umum yang diantaranya Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten Pesawaran.

“Kedua bahwa saudara Supriyadi merupakan salah satu Calon Legislatif (Caleg) yang diusung Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan Dapil 1 Kecamatan Gedong Tataan dengan Nomor urut 1,”katanya.

Ketiga bahwa dari hasil perolehan suara yang diperloleh saudara Supriyadi berjumlah 1.819 Suara.

Lalu, keempat bahwa dari perolehan tersebut ada pihak yang merasa tidak terima dengan perolehan hasil dari pemungutan dan penghitungan berjenjang dari tingkat TPS sampai dengan KPU Kabupaten Pesawaran.

Kemudian kelima bahwa calon lain yang masih 1 partai yaitu saudara Herlan yang merupakan calon legislatif yang juga diusung Partai PPP dengan Dapil 1 Kecamatan Gedong Tataan dengan nomor urut 2, melaporkan bahwa adanya dugaan kecurangan berdasarkan adanya video viral yang beredar terkait penghitungan suara yang di lakukan oleh linmas di TPS 9 Desa Taman Sari.

“Keenam bahwa video yang dimaksud tersebut telah diserahkan kepada Bawaslu Kabupaten Pesawaran untuk menjadi bukti,” jelas Nurul.

Ketujuh bawah dari laporan tersebut pihak Bawaslu Kabupaten Pesawaran telah memanggil beberapa saksi yang diantaranya adalah Ketua KPPS (Kelompok Penyelengara Pemungutan Suara), Linmas Sugiyatno, serta linmas pembantu Maryono dan beberapa saksi di TPS 9 Desa Taman Sari.

“Delapan bahwa dalam pengakuannya Linmas dimaksud yaitu saudara Sugiyatno melakukan penghitungan suara berdasarkan permintaan tolong dari saudara Heri Selaku Ketua KPPS di TPS, dikarenakan saudara Heri kelelahan dan tidak enak badan pada saat penghitungan suara semungutan suara DPRD Kabupaten/Kota,” tambahnya.

Sembilan bahwa saudara Heri juga mengakui bahwa dirinya meminta bantuan Linmas yaitu saudara Sugiono untuk membantu menghitung suara dimaksud.

“Sepuluh bahwa sebelum membacakan surat suara, Ketua KPPS dan Linmas sudah menyampaikan ke semua saksi partai politik, bahwa Linmas yang akan membacakan dan semua saksi tidak keberatan dan mengizinkan,” ungkap Nurul.

Lalu, sebelas bahwa dalam proses pemungutan suara dari awal sampai akhir, tidak ada yang merasa keberatan, dua belas bahwa ada beberapa saksi-saksi lain dipanggil yang bukan dari TPS 9.

Oleh karena itu, terkait hal tersebut agar kiranya KPU segera mengumumkan hasil pleno bahwa berdasarkan perhitungan suara yang berjenjang ditingkat TPS hinga kecamatan, Supriyadi unggul di partainya dan sejauh ini tidak ada permasalahan apapun.

“Seharusnya KPU Kabupaten Pesawaran segera mengumumkan kemenangan klien kami, karena dari awal ditingkat TPS dan juga pleno kecamatan tidak ada masalah, kalau mau ada masalah seharusnya saat pleno di Kecamatan” ungkap Nurul.

“Kalau tekait video viral itukan sudah diklasifikasi dari pihak Bawaslu dan itupun menurut para pihak yang dipanggil keterangan seperti itu, artinya sudah jelas bahwa karena kondisi pada saat itu Ketua KPPS yang meminta bantuan dan diizinkan oleh PTPS maupun sanksi partai politik di TPS 9 tersebut” imbuhnya.

“Dalam kacamata hukum hal tersebut tidak jadi masalah dan sudah menjadi keharusan KPU Kabupaten Pesawaran segera mengumumkan kemenangan klien nya tersebut,” tutupnya. (Zainal/rls)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *