LAMPUNG – Kolonel (Purn) Sukardiansyah peserta Pileg DPR RI Lampung 1 dari PAN mempertanyakan, adanya tindak kecurangan terhadap perubahan perolehan perhitungan hasil suara di SIREKAP KPU, pukul 20:01 WIB, Kamis (15/02/2024)
Berdasarkan tampilan data atas nama Kolonel (Purn) Sukardiansyah di SIREKAP tertulis angka 2.337, kemudian pada 15 Februari 2024 pukul 21:31 WIB tertulis angka 2.506.
Namun pada 16 Februari 2024 pukul 06:01 WIB angka yang tertulis yaitu 2.062, kemudian pada 16 Februari 2024 pukul 08:31 WIB tertulis angka 2.183.
Kolonel (Purn) Sukardiansyah mengatakan atas temuan tersebut dirinya mempertanyakan cara kerja SIREKAP milik KPU, bagaimana mungkin hasil perolehan suara dirinya yang sebelumnya telah memperoleh 2.506 bisa turun lagi ke 2.183 suara.
“Secara logika andaikan perolehan suara tersebut tidak naik, maka seharusnya perolehan suara tersebut tidak akan turun lagi,”katanya.
Lanjutnya, walaupun SIREKAP hanyalah alat bantu yang tidak menampilkan hasil akhir dari perhitungan jumlah suara pada pileg DPR RI Dapil I Provinsi Lampung namun secara jujur hal tersebut telah membuat kecurigaan akan adanya kecurangan.
Maka dari itu, kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung agar segera melakukan verifikasi data terutama melalui aplikasi Siwaslu yang dimiliki dan dioperasikan oleh Bawaslu.
“Dalam waktu dekat secara resmi akan saya laporkan ini kepada Bawaslu. (Zainal/red)