Soal Randis Pemprov Lampung saat Libur Hari Raya Idul Fitri, Begini Kata Sekdaprov Marindo Kurniawan

by

Bandar Lampung — Pemerintah Provinsi Lampung resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 44 Tahun 2026 tentang Penggunaan Kendaraan Dinas (Randis) Operasional pada Masa Mudik Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1447 H.

Dalam surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Dr. Marindo Kurniawan itu, ditegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai BUMD dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran.

Marindo menjelaskan, aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Lampung mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Idul Fitri 2026 yang jatuh pada tanggal 18–24 Maret 2026.

Kebijakan ini bertujuan memastikan kendaraan dinas tetap digunakan sesuai fungsinya dan menjaga akuntabilitas aset pemerintah.

“Kendaraan dinas tidak boleh dipakai untuk mudik. ASN dan pegawai BUMD yang hendak bepergian keluar daerah wajib menggunakan kendaraan pribadi atau transportasi umum,” tegas Sekdaprov Lampung, Dr. Marindo Kurniawan.

Meski begitu, kendaraan dinas masih dapat digunakan jika berkaitan dengan urusan kedinasan dan telah mendapatkan izin resmi dari Gubernur Lampung melalui Sekretaris Daerah Provinsi.

Selain itu, dalam edaran tersebut Marindo juga mengimbau seluruh ASN dan pegawai BUMD beserta keluarganya untuk selalu mengutamakan keselamatan selama perjalanan mudik.

“Kami mengingatkan agar seluruh ASN yang mudik tetap mematuhi aturan lalu lintas demi menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan bersama,” ujarnya.

Surat edaran ini mulai berlaku pada 16 Maret 2026 dan wajib dipatuhi seluruh perangkat daerah serta jajaran direksi BUMD di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *