Bandarlampung, Referensimu.com — Korban penipuan dan penggelapan Muhidin MS melaporkan saudara S ke Polda Lampung dengan Nomor:STTLP/B/56/11/2023/SPKT/POLDA LAMPUNG, Tertanggal 09 Februari 2023.
Laporan tersebut berdasarkan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dengan nilai kerugian Rp 150 juta.
Dengan ini kami selaku Tim Kuasa Hukum dari “Kantor Advokat Fadli Afriyadi & Rekan” menyampaikan hal-hal yang berkenaan terkait hal tersebut.
Adapun kronologinya, terlapor S telah menerima uang dari pelapor saudara Muhidin terkait untuk memulai suatu pekerjaan di Kabupaten Lampung Tengah.
Namun, seiring berjalannya waktu, terlapor tidak ada kabar. Di sisi lain, pekerjaan yang dijanjikan sebelumnya tidak ada titik terangnya.
Kuasa Hukum Pelapor Muhidin, Fadli Afriyadi menyampaikan bahwa laporan yang telah dimasukkan ke pihak kepolisian yang dalam hal ini Polda Lampung belum ditangani. Sementara, laporan tersebut sudah masuk sejak 2023, atau sekitar 2 tahun silam.
“Laporan tersebut masuk ke Polda Lampung sejak 09 Februari 2023 di Polda Lampung terhadap permasalahan yang dialaminya dengan saudara “S” terhitung 2 Tahun 3 Bulan, sampai dengan saat ini belum ditangani,” kata dia, Kamis (8/5).
Dia menambahkan, bahwa atas dasar laporan tersebut pihak terlapor telah menyerahkan bukti pendukung dugaan kasus penipuan tersebut.
“Klien Kami “MUHIDIN MS” juga telah menyerahkan barang bukti kepada Penyidik Polda Lampung saudara H M, S.H., M.H., bersama Penyidik Pembantu saudara A N F, S.H., berupa 1 lembar kwitansi dan 3 lembar foto pada saat penyerahan uang,” ujarnya.
Menurut, keterangan dan informasi yang kami dapatkan dari Klien Kami “MUHIDIN MS” dan pihak Penyidik Pembantu Polda Lampung saudara A N F, 5.H., sampai dengan saat ini Terlapor saudara “S” belum juga diperiksa untuk dimintai keterangannya dengan alasan sakit dan tidak diketahui keberadaanya.
Padahal, lanjut dia, informasi yang diperoleh Klien Kami “MUHIDIN MS” bahwa saudara “S” pada awal Bulan April 2023 sedang mengikuti kompetisi lomba memancing di Kota Metro.
“Hal tersebut sangatlah jelas dan terang telah membantah keadaan saudara “S” yang di kabarkan sakit dan pada awal Bulan Mei 2024 setelah itu saudara “S” juga diketahui mewakili Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Metro mengambil formulir pendaftaran bakal calon walikota metro di DPD Nasdem Kota Metro yang sangatlah jelas terpublikasi di media sosial,” bebernya.
Dia berharap perkara yang dialami agar dapat titik terangnya. Sebab, persoalan yang telah ditangani harus mendapatkan keterangan yang jelas.
“Kami berharap pihak kepolisian profesional dalam menjalankan tugas. Terlebih perkara ini sangatlah jelas dan sudah lama dilaporkan,” tutupnya.
Sementara, pihak Polda Lampung belum memberikan keterangan secara jelas terkait perkara tersebut ketika dikonfirmasi media.
Sementara itu, pihak Polda Lampung melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti penanganan sebuah kasus yang saat ini menjadi sorotan publik.
Penegasan ini disampaikan langsung oleh Direktur Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol Pahala Sumanjuntak, saat dikonfirmasi awak media pada Kamis (8/5/2025).
“Terima kasih atas informasinya. Terkait dengan proses penanganan kasus yang disampaikan, kami pastikan akan segera menindaklanjutinya. Penanganan perkara ini juga akan menjadi atensi kami dan akan diasistensi oleh Bagwassidik kepada subdit yang menangani,” ujar Kombes Pahala.
Pahala menambahkan, langkah ini merupakan bentuk komitmen Ditreskrimum Polda Lampung dalam merespons setiap laporan dari masyarakat. Ia juga menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses penyelidikan yang dilakukan.
Ditreskrimum Polda Lampung akan terus memantau perkembangan perkara dan memastikan prosedur berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)



