Bandarlampung, Referensimu.com — Dunia pendidikan di Provinsi Lampung kembali tercoreng. Sebuah video viral memperlihatkan dugaan kekerasan verbal terhadap seorang siswa SDN 1 Lengkukai, Kecamatan Kelumbayan Barat, Kabupaten Tanggamus. Komisi V DPRD Provinsi Lampung mendesak aparat kepolisian segera turun tangan dan mengusut tuntas kasus tersebut.
Dalam video yang beredar luas di media sosial, tampak seorang anak laki-laki diperlakukan secara kasar secara verbal oleh beberapa guru karena dituduh mencuri uang temannya. Salah satu guru bahkan menyuruh anak tersebut berhenti sekolah.
“Kamu gak ngaku? Emang ada setan? Orang-orang udah pada liat kamu yang ambil. Kamu masih bilang bukan?” ujar seorang guru. “Berarti habis ini gak usah sekolah lagi, langsung kemasin bajunya. Ini dikirim ke mama kamu ya,” lanjutnya.
Dalam video lainnya, seorang guru perempuan bernama Dian mengaku sebagai perekam video tersebut. Ia mengatakan video itu dibuat untuk dikirim kepada ibu siswa yang bekerja sebagai TKW di luar negeri. Namun, video tersebut bocor dan tersebar luas. “Suara di video itu memang suara saya. Saya minta maaf kepada pihak sekolah atas kegaduhan ini. Video itu saya buat tanpa paksaan,” ujar Dian dalam video klarifikasi.
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi PDI Perjuangan, Budhi Condrowati, mengecam keras tindakan para guru tersebut. Menurutnya, kejadian ini merupakan bentuk kekerasan verbal yang tidak pantas terjadi di lingkungan pendidikan. “Ini sangat disayangkan. Guru seharusnya menjadi pendidik, bukan hakim yang menghakimi. Apalagi ini baru sebatas tuduhan, belum tentu anak tersebut bersalah. Perilaku seperti ini bisa merusak mental anak dan menimbulkan trauma jangka panjang,” tegas Condro, Selasa (12/8).
Ia juga mengimbau pihak kepolisian segera memproses kasus ini secara hukum jika tuduhan terhadap anak tersebut salah. Ia menyatakan, jika orang tua korban tidak terima, kasus ini bisa masuk ke ranah pidana. “Kami meminta Unit PPA Polres Tanggamus memanggil seluruh pihak yang terlibat, termasuk pengunggah video. Jika terbukti terjadi kekerasan verbal, harus ada proses hukum yang jelas. Ini bukan hanya soal etika, ini menyangkut perlindungan terhadap anak,” ujarnya.
Anggota Komisi V DPRD Lampung lainnya, Andika Wibawa juga mengecam tindakan oknum guru tersebut.
Ia mendorong adanya pemulihan kondisi psikologis korban dengan melibatkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A). Ia juga mengingatkan bahwa sekolah seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi anak-anak, bukan tempat yang menakutkan.
Senada, anggota Komisi V DPRD Lampung, Deni Ribowo, menilai perilaku guru-guru tersebut sebagai preseden buruk bagi dunia pendidikan.
“Ini sangat mempermalukan dunia pendidikan. Seharusnya guru memberikan pendidikan yang baik. Meskipun anak didik bersalah, guru harus melakukan pembinaan dengan cara mendidik, bukan interogasi yang menghakimi seolah-olah sudah bersalah,” tegasnya.
Ketiganya juga meminta Dinas Pendidikan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pola pembinaan guru, khususnya di daerah terpencil. Mereka menegaskan bahwa pendidikan seharusnya membina, bukan menghukum secara emosional.
“Mudah-mudahan hal semacam ini tidak terulang lagi di dunia pendidikan kita,” pungkasnya. (*)


