Tokoh Agama dan Masyarakat Pringsewu Diskusi Tindak Pidana Perdagangan Orang

by

Pringsewu, Referensimu.com – Indonesia salah satu negara yang merespons permasalahan perdagangan orang dengan membentuk UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU PTPPO) yang disahkan 19 April 2007.

Salah satu lembaga yang sudah bertaraf internasional Justice Peace And Integrity Of Creation (JPIC – FSGM) dengan lembaga Jaringan Masyarakat Menentang Perdagangan Orang (JMMPO) dan Relawan Anti Kekerasan dan Trafficking In Person (REAKTIP) Kabupaten Pringsewu.

Lembaga itu menggelar diskusi yang bertemakan Mewaspadai Fenomena Kekerasan dan Human Trafficking, di Griya Anselma Pringsewu, Minggu, (18/1/2025).

Dalam diskusi yang di fasilitasi oleh Justice Peace And Integrity Of Creation (JPIC) menghadirkan narasumber Ustadz Rosidin dari Cirebon dan Romo Agus Duka SVD dari Jakarta, dengan para peserta para Ustdz dan Udtadzah, Tokoh Agama dan Masyarakat di Kabupaten Pringsewu.

Ketua JMMPO Kabupaten Pringsewu dan sekaligus PengurusJustice Peace And Integrity Of Creation (JPIC) Sr. Katarina FSGM, mengatakan tujuan diadakan diskusi dengan para tokoh agama dan tokoh masyarakat ini bertujuan untuk membangun kesadaran bersama bahwa persoalan TPPO semakin meresahkan.

“Kita menyadari bahwa belum banyak orang yang paham dan terlibat dalam usaha memberantas persoalan TPPO, disamping itu, Peserta berani memutus mata rantai kekerasan dan lika-liku TPPO bersama dengan semua orang yang berkehendak baik, serta terciptanya dunia yang aman, nyaman dan damai , bagi semua orang dan di semua tempat dimana umat manusia berada,” kata dia.

Lebih jauh Sr. M. Katarina FSGM berharap, dengan adanya diskusi ini diharapkan para peserta bisa menindaklanjuti menginformasikan tentang fenomena Perdagangan Orang.

“Ada forum di Kabupaten Pringsewu yang peduli terhadap permasalahan kekerasan terhadap perempuan dan perdagangan orang,” ujarnya.

Sementara itu Romo Agus Duka SVD dan Ustadz Rosidin, menyampaikan pengalamannya tentang advokasi penanganan perdagangan orang.

“Korban TPPO bukan hanya berpendidikan rendah, namun pendidikan tinggi juga banyak terkena korban trafficking, maka perlu kapasitas pembekalan kepada calon tenaga migran, serta harus mengetahui, bagaimana migrasi aman,” ucapnya.

“Dengan memastikan legalitas perekrut (perusahaan). penguatan kapasitas Pekerja Migran Indonesia (PMI), mengetahui lembaga-lembaga yang terkait jika terjadi kasus dan
Paham pekerjaan, alamat, gaji, hak cuti dan lain-lain,” ungkap Ustadz Rosidin. (Wahyudin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *