Jakarta, Referensimu.com –Ombudsman Republik Indonesia (RI) memberikan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024) kepada Pemerintah Provinsi Lampung di Hotel Le Meridien, Jakarta, Kamis (14/11/2024).
Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia, Yusril Ihza Mahendra. Pemerintah Provinsi Lampung berhasil memperoleh predikat kepatuhan dengan nilai 91,73, masuk dalam zona hijau kategori A, dengan opini Kualitas Tertinggi.
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, menjelaskan bahwa peran utama Ombudsman RI adalah menangani laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi oleh penyelenggara pelayanan publik dan melakukan upaya pencegahan maladministrasi.
Salah satu inisiatif yang dilakukan adalah survei kepatuhan yang bertujuan untuk menilai pemenuhan standar pelayanan publik sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. (*)