Pasangan suami istri (pasutri) spesialis pencurian bermodus ganjal anjungan tunai mandiri (ATM) dibekuk polisi.
Pasutri itu melancarkan aksinya di Jalan Jenderal Sudirman, Cilegon, Provinsi Banten.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengungkapkan kedua tersangka yang ditangkap yakni RK alias Kiki Bin Hasanudin, (31) dan DN (32) warga Katibung, Lampung Selatan yang merupakan pasangan suami istri
“Keduanya diamankan saat berada di Jenderal Sudirman, Kelurahan Kotabumi, Kecamatan Purwakarta, Cilegon Banten, ketika keduanya sedang melancarkan aksinya di daerah tersebut,” kata perwira polisi itu, Sabtu (20/1)
Kombes Pol Umi menjelaskan penangkapan dilakukan oleh personel Subdit III Jatanras Polda Lampung bekerja sama dengan Satrekrim Polres Cilegon, Banten.
“Para pelaku mengaku sudah melakukan aksi serupa di tujuh lokasi yaitu di ATM RS Urip Sumoharjo, ATM RS Imanuel, ATM SPBU Nunyai Rajabasa, ATM SPBU Diponegoro, ATM SPBU Taman Siswa TBU, ATM Radar Lampung dan ATM SPBU Sultan Agung,” kata Umi.
Dalam melancarkan aksinya pasangan suami istri tersebut berpura-pura membantu korban yang sedang melakukan penarikan uang di mesin ATM namun transaksi mengalami kegagalan karena terganjal.
“Adapun kejadian tersebut berlokasi di ATM yang berada di SPBU Sultan Agung, Bandarlampung pada 24 Desember 2023 sekira pukul 20.30 WIB,” kata dia.
Pelaku menggunakan modus ganjal ATM menggunakan alat tusuk gigi, lalu para pelaku menawarkan membantu transaksi korban lalu pelaku menukar kartu ATM milik korban tanpa disadari dengan kartu lainnya.
“Atas kejadian tersebut kerugian yang dialami korban sebesar Rp 122.555.000. Sepanjang 2023 para pelaku telah mengumpulkan kurang lebih Rp 170 juta dari hasil kejahatan ganjal ATM,” kata dia.
Dari hasil penangkapan tersebut barang bukti yang diamankan yakni dua handphone, 11 kartu ATM, dua dompet warna hitam dan coklat dan satu sepeda listrik.
“Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara,” pungkasnya. (*)